1.
Pengertian
Hukum Perikatan
Hukum Perikatan yaitu Suatu hubungan hukum mengenai
kekayaan harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu
untuk menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang
lainnya diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut
adalah pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi
tuntutan dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang
dapat dituntut disebut dengan prestasi.
2.
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan
yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan
yang timbul undang-undang.
Perikatan
yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan
undang-undang dan perbuatan manusia. Hal ini tergambar dalam Pasal 1352 KUH
Perdata :”Perikatan yang dilahirkan dari undang-undang, timbul dari
undang-undang saja atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang”
a. Perikatan
terjadi karena undang-undang semata
Perikatan
yang timbul dari undang-undang saja adalah perikatan yang letaknya di luar Buku
III, yaitu yang ada dalam pasal 104 KUH Perdata mengenai kewajiban alimentasi
antara orang tua dan anak dan yang lain dalam pasal 625 KUH Perdata mengenai
hukum tetangga yaitu hak dan kewajiban pemilik-pemilik pekarangan yang
berdampingan. Di luar dari sumber-sumber perikatan yang telah dijelaskan di
atas terdapat pula sumber-sumber lain yaitu : kesusilaan dan kepatutan (moral
dan fatsoen) menimbulkan perikatan wajar (obligatio naturalis), legaat (hibah
wasiat), penawaran, putusan hakim. Berdasarkan keadilan (billijkheid) maka
hal-hal termasuk dalam sumber – sumber perikatan.
b. Perikatan
terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3. Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum dan
perwakilan sukarela.
3.
Azas-azas dalam Hukum Perikatan
1.
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
2.
Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak
terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP
Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah
bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka
yang membuatnya.
3.
Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa
perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak
mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan
demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
4.
Wanprestasi dan akibat-akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni;
a.
Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti
Rugi)
b.
Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
c.
Peralihan
Risiko
1.
Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata.
a.
Pembaharuan utang (inovatie)
b.
Perjumpaan utang
(kompensasi)
c.
Pembebasan utang
d.
Musnahnya barang yang
terutang
e.
Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan.
f.
Kedaluwarsa