- Standar Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah
ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah
ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat
terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku.
Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
a.
Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang
berposisi (ekonomi) kuat
b. Masyarakat
(debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
c. Terbentur
oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
d. Bentuk
tertentu (tertulis)
e.
Dipersiapkan secara massal dan kolektif
- Macam-macam Perjanjian
a.
Perjanjian Jual-beli
b. Perjanjian Tukar Menukar
c. Perjanjian Sewa-Menyewa
d. Perjanjian Persekutuan
e. Perjanjian Perkumpulan
f.
Perjanjian Hibah
g. Perjanjian Penitipan Barang
h. Perjanjian Pinjam-Pakai
i.
Perjanjian Pinjam Meminjam
j.
Perjanjian Untung-Untungan
- Syarat Sahnya Perjanjian
Hukum adalah sebuah system yang menetapkan suatu
tingkah laku yang diperbolehkan, dilarang, atau yang harus dikerjakan. Berikut
ini syarat sah hukum perjanjian yang penting dicatat, yaitu :
a. Terdapat
kesepakatan antara dua pihak ;
b. Kedua
pihak mampu membuat sebuah perjanjian ;
c. Terdapat
suatu hal yang dijadikan perjanjian ;
d. Hukum
perjanjian dilakukan atas sebab yang benar.
Selain
poin diatas, sebuah perjanjian dapat dilaksanakan apabila telah memenuhi dasar
dan syarat – syaratnya. Berikut ini merupakan syarat sah sebuah perjanjian yang
harus diperhatikan. ;
a. Keinginan
Bebas dari Pihak Terkait
Yang berarti bahwa pihak – pihak yang terlibat tidak
dalam unsur paksaan, ancaman, maupun segala hal yang berbau tipu daya.
b. Kecakapan
dari Pembuat Perjanjian
Perjanjian harus dibuat oleh pihak – pihak yang secara
hukum dianggap cakap untuk melakukan tindakan hukum. Contoh yang tidak cakap
dalam melakukan tindakan hukum antara lain anak – anak, orang cacat, dll
c. Ada
Objek yang diperjanjikan
Perjanjian harus bersifat nyata / tidak fiktif
- Saat Lahirnya Perjanjian
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata
dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak
lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak
terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
a. Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
b. Teori Pengiriman (Verzending Theori).
c. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
d. Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
- Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
ü Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata
merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya
pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu
mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan
memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak,
perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
ü Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu
pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan
oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1.
Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut
tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat
diperbaiki.
2. Pihak
pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau
secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait
resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat
Hukum
5.
Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang
dalam melaksanakan perjanjian
0 comments:
Post a Comment