1.
Subyek Hukum
Subyek hukum ialah pemegang hak dan
kewajiban menurut hukum. Dalam kehidupan sehari-hari, yang menjadi subyek hukum
dalam sistem hukum Indonesia, yang sudah barang tentu bertitik tolak dari sistem
hukum Belanda, ialah individu (orang) dan badan hukum (perusahaan, organisasi,
institusi). Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa
hak, yakni manusia dan badan hukum.
a.
Manusia
(naturlife persoon) Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi
subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah
dianggap sebagai subyek hukum. Manusia dianggap sebagai hak mulai ia dilahirkan
sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan
pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan
yang menghendakinya. Namun, ada beberapa golongan yang oleh hukum dipandang
sebagai subyek hukum yang "tidak cakap" hukum. Maka dalam melakukan
perbuatan-perbuatan hukum mereka harus diwakili atau dibantu oleh orang lain.
seperti: 1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, atau belum menikah. 2.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b.
Badan
Hukum (recht persoon) Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan
orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak
dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa
hak manusia. Seperti melakukan perjanjian, mempunyai kekayaan yang terlepas
dari para anggotanya dan sebagainya. Perbedaan badan hukum dengan manusia
sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak
dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
2.
Obyek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek
hubungan hukum.[1] Objek hukum
merupakan kepentingan bagi subjek hukum yang dapat bersifat material dan berwujud,
dan dapat bersifat imaterial, misalnya objek hak cipta. Objek hukum
ialah benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau
segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek
hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi objek dari hak milik.
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
Menurut pasal 503 sampai dengan pasal 504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua yaitu :
1.
Benda
yang bersifat kebendaan
2.
Benda
yang bersifat tidak kebendaan.
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
Benda bergerak juga dibedakan atas dua yaitu :
a.
Benda bergerak karena sifatnya, Misalnya :
kursi, meja, dan hewan – hewan yang dapat berpindah sendiri.
b.
Benda
bergerak karena ketentuan undang – undang, Misalnya : hak memungut hasil atas
benda – benda bergerak, saham – saham perseroan terbatas.
Benda tidak
bergerak dibedakan atas tiga yaitu :
a
Benda
bergerak karena sifatnya
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
Misalnya : tanah, tumbuh – tumbuhan, arca, patung.
b
Benda
tidak bergerak karena tujuannya
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
Misalnya : mesin alat – alat yang dipakai dalam pabrik.
c
Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang – undang
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Misalnya : hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Membedakan benda
bergerak dan benda tidak bergerak sangat penting karena berhubungan dengan
empat hak yaitu, pemilikan (bezit), penyerahan (levering), daluwarsa
(verjaring), dan pembebanan (bezwaring).
3.
Hak Kebendaan
yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Syarat-syarat
benda jaminan :
ü Mempermudah diperolehnya kredit bagi
pihak yang memerlukannya.
ü Tidak melemahkan potensi/kekuatan si
pencari kredit untuk melakukan dan meneruskan usahanya.
ü Memberikan informasi kepada debitur,
bahwa barang jaminan setiap waktu dapat di eksekusi, bahkan diuangkan untuk
melunasi utang si penerima (nasabah debitur).
Manfaat benda jaminan bagi kreditur :
ü Terwujudnya keamanan yang terdapat
dalam transaksi dagang yang ditutup.
ü Memberikan kepastian hukum bagi
kreditur. Sedangkan manfaat benda jaminan bagi debitur, adalah untuk memperoleh
fasilitas kredit dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya.
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan
Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
a
Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b
Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada
dasarnya bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak
yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang
yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder) atas tunjuk
(aan order) dan atas nama (op naam) serta hak paten.
0 comments:
Post a Comment