1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan
yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah
laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup.
Dengan kata lain untuk mencegah terjadinya kekacauan dan lain sebagainya dalam
hidup.
2.
Tujuan Hukum
& Sumber – sumber Hukum
Tujuan
hukum untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut.
Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas
dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan
dengan ketentuan yang sedang berlaku.Secara singkat tujuan hukum antara lain:
ü keadilan
ü kepastian
ü kemanfaatan
Menurut
saya sendiri hukum bertujuan untuk mencapai kehidupan yang selaras dan
seimbang, mencegah terjadinya perpecahan dan mendapat keselamatan dalam
keadilan.
Sumber hukum
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang jika di langgar mengakitbatkan
sanksi tegas dan nyata. Hakekatnya adalah tempat menemukan dan menggali hukum
Arti sumber
hukum:
1.
Sebagai asas hukum, sesuatu yang merupakan permulaan hukum.
2.
Menunjukkan hukum terdahulu menjadi/memberi bahan hukum yang kemudian.
3.
Sumber berlakunya yang memberikekuatan berlaku secara formal kepada peraturan
hukum.
4.
Sumber dari mana kita dapat mengenal hukum.
5.
Sumber terjadinya hukum. Sumber yang menimbulkan hukum.
Sumber hukum
ada 2 yaitu:
1. Suber hukum materiil:
tempat dari mana materi hukum di ambil, jadi merupakan faktor pembantu permbertukan
hukum, dapat di tinjau dari berbagai sudut.
2.
Sumber hukum formil ada 5 yaitu:
ü UU (statute)
ü Kebiasaan (custom)
ü Keputusan hakim (jurisprudentie)
ü Trakta
ü Pendapat sarjana hukum (doktrin)
3.
Kodifikasi Hukum
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum
adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang
menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan
kepastian hukum maka dibutuhkan sebuah koodifikasi hukum yang menghimpun
berbagai macam peraturan perundang-undanga para ahli hukum dan hakim pun
menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka biasa
menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang timbul ditengah-tengah
masyarakat dengan penuh keadilan. Koodifikasi hukum bahasa mudahnya disebut
juga menjadikan hukum secara tertulis. Artinya hukum yang tadinya bersifat
tidak tertulis dengan dikodifikasikan dengan hukum tertulis yang bersifat
mengikat.
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu ;
1. Kodifikasi terbuka
Kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan – tambahan diluar induk kondifikasi. Pertama atau semula maksudnya
induk permasalahannya sejauh yang dapat dimasukkan ke dalam suatu buku kumpulan
peraturan yang sistematis,tetapi diluar kumpulan peraturan itu isinya
menyangkut permasalahan di luar kumpulan peraturan itu isinya menyangkut
permasalahan – permasalahan dalam kumpulan peraturan pertama tersebut. Hal ini dilakukan
berdasarkan atas kehendak perkembangan hukum itu sendiri sistem ini mempunyai
kebaikan ialah;
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
“ Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan “.
2. Kodifikasi tertutup
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepentingan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka
Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.Dulu kodifikasi tertutup masih bisa dilaksanakan bahkan tentang bidang suatu hukum lengkap dan perkasanya perubahan kehendak masyarakat mengenai suatu bidang hukum agak lambat. Sekarang nyatanya kepentingan hukum mendesak agar dimana-mana yang dilakukan adalah Kodifikasi Terbuka
4.
Kaidah / Norma
Norma
atau kaidah adalah petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana seharusnya kita
berbuat, bertingkah laku, tidak berbuat dan tidak bertingkah laku di dalam
masyarakat.
Dengan
demikian norma dan kaidah tersebut berisi perintah atau larangan , setiap orang
hendaknya mentaati norma atau kaidah itu agar kehidupan dapat tenteram dan
damai.
5.
Pengertian
Ekonomi & Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari
aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri
berasal dari bahasa Yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang
berarti "keluarga, rumah
tangga" dan νόμος (nomos) yang
berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi
diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah
tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan
konsep ekonomi dan data dalam bekerja.
Hukum ekonomi
adalah suatu
hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan
satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1.
Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2.
Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
0 comments:
Post a Comment