EKONOMI
KOPERASI
“Pengenalan
Koperasi”
2EB07
Nama Kelompok ;
Annisa Widiyanti 20212983
Ayu Sartika 21212295
Edgina Gardenia 22212354
Ricky Haris 26212285
Yulia Indriani 27212928
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2013
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
yang telah memberikan kami semua rahmat serta karunianya dan juga nikmat sehat
sehingga kami semua bisa menyelesaikan tugas kami ini yang berhubungan dengan
“KOPERASI” tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan
informasi tentang koperasi dan berbagai kegiatan dan tujujannya, di harapkan
paper ini kami buat dapat memberikan informasi kepada siapa saja yang
membacanya terutama kepada para pembaca koperasi. Penulis menyadari bahwa paper
ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak
yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kelengkapan untuk mencapai
kesempurnaan paper ini.
Sekian dari kami, kami
berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berperan dalam
penyusunan paper ini dari awal pengerjaan sampai akhir, semoga Tuhan Mang Maha
Esa senantiasa meridhai segala usaha kita semua, amiin.
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi
terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan
mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya
Mengantisipasi
perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda
mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan
Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927
dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur
Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933,
Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan
Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi
golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun
1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran
kehidupan berkoperasi.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang
Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan
menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat
Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia
mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian
ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk
Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di
Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara
Belanda).
B. Perumusan Masalah
1.
Bagaiman
sejarah berdirinya koperasi kredit sejahtera?
2.
Bagaimana
jam pelayanan , visi & misi koperasi kredit sejahtera?
3.
Apa
tujuan & tujuan lanjutan koperasi kredit sejahtera?
4.
Apa
saja jasa pelayanan di dalam koperasi kredit sejahtera?
5.
Apa
keunggulan & persyaratan keanggotaan koperasi kredit sejahtera ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Koperasi :
Koperasi adalah organisasi bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan.
B.
Sejarah
Berdirinya Koperasi Kredit Sejahtera :
Koperasi
kredit sejahtera didirikan di Cibinong –
Bogor. Pada tanggal 5 oktober 1972. Awal mula pendiriannya diprakarsai oleh 5
orang tokoh masyarakat cibinong yang peka dan peduli pada keadaan social
ekonomi masyarakat tingkat bawah pada saat itu, dengan anggota awal 40 orang,
modal awal Rp. 40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa
beliau – beliau inilah, maka pada tanggal 23 september 1975 Credit Union
Sejahtera memperoleh Badan Hukum Resmi dengan nomor : 6262/BH/DK/10/9-75 dari
Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
Keanggotaan
Koperasi Kredit Sejahtera diperoleh dengan cara “member get member”. Mereka
berasal dari masyarakat cibinong, Bogor, Depok dan sekitarnya dari semua
lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, aliran, maupun jenis
kelamin dengan hak dan kewajiban yang sama.
Data per 30 juni 2013
·
Jumlah
anggota 10.473 orang
·
Asset
Rp. 63.343 milyar
Gedung kantor milik sendiri dengan 3 lantai ber-AC agar
pelayanan lebih nyaman:
Lantai 1 : tempat pelayanan anggota (menyimpan &
mengangsur pinjaman)
Lantai 2: tempat pelayanan anggota pengajuan pinjaman
Lantai 3: ruang rapat dan pelatihan
C.
Jam
pelayanan :
Senin –
kamis : jam 08.00 – 14.00
Jum’at
&sabtu: jam 08.00 – 13.00
D.
VISI :
Lembaga keuangan swadaya yang sehat dan terpercaya pilihan
utama masyarakat.
E.
MISI :
Meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan Keuangan yang prima &
professional
F. TUJUAN :
·
Melatih
para anggota untuk berhemat dengan menabung teraratur, sehingga terhimpun
jumlah dana untuk kepentingan masa depan.
·
Menyediakan
pinjaman murah, cepat & terarah
·
Mengembangkan
sikap bijaksana dalam mempergunakan uang.
G.
Tujuan
(lanjutan):
·
Mempererat
tali persaudaraan sesama anggota
·
Menumbuhkan
sikap percaya diri
·
Meningkatkan
kesejahteraan dengan proses pendidikan melalui kegiatan ekonomi
H.
Motto
Koperasi kredit Sejahtera :
Bukan
semata-mata mengejar laba, bukan pula sebagai penderma, melainkan menciptakan
kebersamaan dan sikap saling membantu diantara anggota.
I.
Nilai
keutamaan KKS : PRIMA
•
Patuh melaksanakan Trilogi Kopdit
•
Rendah hati dan jujur.
•
Ikhlas menjalankan tugas dan kewajiban
•
Meraih kesejahteraan bersama-sama
•
Anggota sejati menjadi tujuan utama
J.
JASA
PELAYANAN :
1.
simpanan
A. Simpanan Pokok :
Adalah simpanan anggota yang disetorkan
Koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat
balas jasa berupa deviden dari sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun.
B. Simpanan Wajib :
Adalah simpanan anggota yang bersifat
wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan
sesuai aturan yang berlaku . simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa
deviden dari SHU setiap tahun
C. Simpanan sukarela :
Adalah simpanan anggota dengan jumlah
yang sesuai dengan kemampuan anggota. Simpanan ini akan mendapat balas jasa
berupa bunga yang sangat kompetitif dibandingkan lembaga keuangan lain.
D. Simpanan Masa Depan :
Simpanan anggota yang rutin setiap bulan
sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil bila telah mencapai
jatuh temponya dengan jumlah yang lebih besar dari yang disetorkan.
E. Simpanan khusus berjangka :
Simpanan anggota sejenis deposito dengan
nominal terendah Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu minimal 6bulan dan bunga
yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis
F. SITAMAN (simpan tarik mandiri) :
Simpanan harian anggota yang dapat
diterima setiap saat dan mendapat bunga setiap bulan
G. SIJARUM (simpanan jaminan rumah dan
mobil) :
Simpanan untuk jaminan rumah dan mobil
yang besarnya 15% dari harga rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat
ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat balas jasa simpanan
2.
Pinjaman :
A. Pinjaman Produktif : Adalah pinjaman untuk penambahan
modal kerja anggota
B. Pinjaman Rumahan :
Pinjaman untuk pembelian tempat tinggal anggota
C. Pinjaman Pendidikan : Pinjaman untuk membiayai pendidikan
anggota atau putra/i anggota
D. Pinjaman Pengobatan : Pinjaman untuk mendanai pengobatan
anggota atau keluarga anggota
E. Pinjaman Kesejahteraan : Pinjaman untuk pembelian barang-barang
kebutuhan anggota
3.
Pelatihan :
Koperasi
Kredit Sejahtera secara rutin mengadakan pelatihan-pelatihan kepada anggota
untuk menambah pengetahuan dan keterampilan praktis anggota. Dengan pengetahuan
dan keterampilan praktis tersebut diharapkan dapat menambah penghasilan anggota
yang akan meningkatkan taraf perekonomiannya.
4.
Daperma :
Adalah
Dana Perlindungan Bersama yang fungsinya sebagaimana asuransi yang akan
melindungi simpanan (SP,SW) dan pinjaman anggota koperasi Kredit Sejahtera. Apabila anggota tersebut meninggal dunia maka
daperma akan memberikan santunan berupa :
·
Pembebasan
hutang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku maksimal 100juta
·
Santunan
duka disesuaikan dengan besarnya simpanan (SP,SW) dan usia pad saat meninggal,
dengan ketentuan yang berlaku maksimal 30juta
·
Iuran
ini menjadi tanggungjawab koperasi kredit sejahtera, tidak dibebankan kepada
anggota.
K.
KEUNGGULAN :
1. Anggota disamping nasabah juga
pemilik, maka semua anggota memiliki hak suara yang sama
2. Disamping mendapatkan balas jasa
simpanan berupa jasa simpanan setiap bulan, juga mendapat deviden setiap tahun
3. Kepada anggota yang meminjam bila
tidak ada tunggakan maka akan diberikan jasa pinjaman maksimal 10% dari yang
disetorkan ke kopdit sejahtera akan dikembalikan kepada setiap tahun
4. Bebas dari biaya administrasi bulanan
5. Jasa simpanan yang kompetitif
dibandingkan lembaga keuangan lain
6. Jasa pinjaman yang relative kecil
dengan system menurun per bulan
7. Jangka waktu angsuran pengembalian
yang fleksible tanpa ada penalty bila melunasi sebelum jatuh tempo.
L.
Persyaratan
Menjadi Anggota :
1.
Warga
Negara Indonesia
2.
Berbadan
sehat, berkelakuan baik, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum
3.
Mentaati
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku
di koperasi kredit sejahtera
4.
Mengisi
formulir permohonan anggota baru sesuai dengan persyaratan yang berlaku
5.
Membayar
iuran sebagai berikut :
·
Uang
pangkal : Rp 50.000
·
Simpanan
pokok : Rp 100.0000
·
Simpanan
Wajib : Rp 20.000/bulan
·
Simpanan
sukarela : Sesuai kemampuan
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN :
Jadi dapat disimpulkan dari data di
atas yang kami peroleh bahwa dalam upaya menumbuhkan atau mensejahterakan koperasi
ini semua anggota di harapkan untuk berhemat dengan menabung teraratur, sehingga terhimpun jumlah dana
untuk kepentingan masa depan, serta dengan proses pendidikan melalui kegiatan
ekonomi dan mempunyai keterampilan praktis dan pengetahuan yang luas karena dengan pengetahuan dan keterampilan
praktis tersebut diharapkan dapat menambah penghasilan anggota yang akan
meningkatkan taraf perekonomiannya. Dan senantiasa semua anggota berusaha
menciptakan suasana di salam koperasi kekeluargaan agar menciptakan kenyamanan.
B. SARAN :
1. Menseleksi dengan benar dan bijak untuk
anggota baru yang ingin bergabung di
dalam koperasi kredit sejahtera ini agar tetap terjaganya kestabilitasan
koperasi ini bahkan mungkin bisa membantu dalam mensejahterakan koperasi ini
dan meningkatkan taraf perekonomiannya
2. Pertahankan adanya pelatihan di dalam
koperasi ini agar semua anggota terus berkembang dalam hal pengetahuannya dan
keterampilan praktisnya sehingga dapat membantu juga dalam menambah penghasilan anggota yang
akan meningkatkan taraf perekonomiannya.
Daftar Pustaka :
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)
0 comments:
Post a Comment