Saturday, 2 November 2013

KOPERASI

Posted by Unknown at 05:09




EKONOMI KOPERASI
“Pengenalan Koperasi”

2EB07
Nama Kelompok ;
Annisa Widiyanti                      20212983
Ayu Sartika                              21212295
Edgina Gardenia                      22212354
Ricky Haris                             26212285
Yulia Indriani                           27212928
UNIVERSITAS GUNADARMA
2013 
KATA PENGANTAR
            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan kami semua rahmat serta karunianya dan juga nikmat sehat sehingga kami semua bisa menyelesaikan tugas kami ini yang berhubungan dengan “KOPERASI” tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan informasi tentang koperasi dan berbagai kegiatan dan tujujannya, di harapkan paper ini kami buat dapat memberikan informasi kepada siapa saja yang membacanya terutama kepada para pembaca koperasi. Penulis menyadari bahwa paper ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kelengkapan untuk mencapai kesempurnaan paper ini.
Sekian dari kami, kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah ikut serta berperan dalam penyusunan paper ini dari awal pengerjaan sampai akhir, semoga Tuhan Mang Maha Esa senantiasa meridhai segala usaha kita semua, amiin.
BAB 1
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
            Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya
            Mengantisipasi perkembangan koperasi yang sudah mulai memasyarakat, Pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan peraturan perundangan tentang perkoperasian. Pertama, diterbitkan Peraturan Perkumpulan Koperasi No. 43, Tahun 1915, lalu pada tahun 1927 dikeluarkan pula Peraturan No. 91, Tahun 1927, yang mengatur Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi bagi golongan Bumiputra. Pada tahun 1933, Pemerintah Hindia-Belanda menetapkan Peraturan Umum Perkumpulan-Perkumpulan Koperasi No. 21, Tahun 1933. Peraturan tahun 1933 itu, hanya diberlakukan bagi golongan yang tunduk kepada tatanan hukum Barat, sedangkan Peraturan tahun 1927, berlaku bagi golongan Bumiputra. Diskriminasi pun diberlakukan pada tataran kehidupan berkoperasi.
            Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
            Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
            Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Sekaligus membentuk Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya (Bandung sebagai ibukota provinsi sedang diduduki oleh tentara Belanda).
B.      Perumusan Masalah
1.      Bagaiman sejarah berdirinya koperasi kredit sejahtera?
2.      Bagaimana jam pelayanan , visi & misi koperasi kredit sejahtera?
3.      Apa tujuan & tujuan lanjutan koperasi kredit sejahtera?
4.      Apa saja jasa pelayanan di dalam koperasi kredit sejahtera?
5.      Apa keunggulan & persyaratan keanggotaan koperasi kredit sejahtera ?
BAB II
PEMBAHASAN
A.               Pengertian Koperasi      :
            Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
B.               Sejarah Berdirinya Koperasi Kredit Sejahtera     :
            Koperasi kredit sejahtera didirikan  di Cibinong – Bogor. Pada tanggal 5 oktober 1972. Awal mula pendiriannya diprakarsai oleh 5 orang tokoh masyarakat cibinong yang peka dan peduli pada keadaan social ekonomi masyarakat tingkat bawah pada saat itu, dengan anggota awal 40 orang, modal awal Rp. 40.000 dan diberi nama “Credit Union Sejahtera”. Atas prakarsa beliau – beliau inilah, maka pada tanggal 23 september 1975 Credit Union Sejahtera memperoleh Badan Hukum Resmi dengan nomor : 6262/BH/DK/10/9-75 dari Departemen Koperasi dengan nama Koperasi Kredit Sejahtera.
            Keanggotaan Koperasi Kredit Sejahtera diperoleh dengan cara “member get member”. Mereka berasal dari masyarakat cibinong, Bogor, Depok dan sekitarnya dari semua lapisan masyarakat tanpa membedakan suku, agama, ras, aliran, maupun jenis kelamin dengan hak dan kewajiban yang sama.
Data per 30 juni 2013
·         Jumlah anggota 10.473 orang
·         Asset    Rp. 63.343 milyar
Gedung kantor milik sendiri dengan 3 lantai ber-AC agar pelayanan lebih nyaman:
Lantai 1 : tempat pelayanan anggota (menyimpan & mengangsur pinjaman)
Lantai 2: tempat pelayanan anggota pengajuan pinjaman
Lantai 3: ruang rapat dan pelatihan
C.                 Jam pelayanan        :
            Senin – kamis : jam 08.00 – 14.00
            Jum’at &sabtu: jam 08.00 – 13.00
D.                VISI     :
Lembaga keuangan swadaya yang sehat dan terpercaya pilihan utama masyarakat.
E.                 MISI   :
            Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelayanan Keuangan yang prima & professional
F.         TUJUAN         :
·         Melatih para anggota untuk berhemat dengan menabung teraratur, sehingga terhimpun jumlah dana untuk kepentingan masa depan.
·         Menyediakan pinjaman murah, cepat & terarah
·         Mengembangkan sikap bijaksana dalam mempergunakan uang.
G.                Tujuan (lanjutan):
·         Mempererat tali persaudaraan sesama anggota
·         Menumbuhkan sikap percaya diri
·         Meningkatkan kesejahteraan dengan proses pendidikan melalui kegiatan ekonomi
H.                Motto Koperasi kredit Sejahtera           :
            Bukan semata-mata mengejar laba, bukan pula sebagai penderma, melainkan menciptakan kebersamaan dan sikap saling membantu diantara anggota.
I.                   Nilai keutamaan KKS         :           PRIMA
        Patuh melaksanakan Trilogi Kopdit
        Rendah hati dan jujur.
        Ikhlas menjalankan tugas dan kewajiban
        Meraih kesejahteraan bersama-sama
        Anggota sejati menjadi tujuan utama
J.                   JASA PELAYANAN   :
1.     simpanan
A.      Simpanan Pokok                                                     :
       
        Adalah simpanan anggota yang disetorkan Koperasi cukup sekali saja selama menjadi anggota. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa deviden dari sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun.
B.      Simpanan Wajib                                                     :
        Adalah simpanan anggota yang bersifat wajib disetorkan ke koperasi setiap bulan dengan jumlah yang sudah ditetapkan sesuai aturan yang berlaku . simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa deviden dari SHU setiap tahun
C.      Simpanan sukarela                                                 :
        Adalah simpanan anggota dengan jumlah yang sesuai dengan kemampuan anggota. Simpanan ini akan mendapat balas jasa berupa bunga yang sangat kompetitif dibandingkan lembaga keuangan lain.
D.     Simpanan Masa Depan                                          :
        Simpanan anggota yang rutin setiap bulan sesuai dengan kesepakatan anggota. Simpanan dapat diambil bila telah mencapai jatuh temponya dengan jumlah yang lebih besar dari yang disetorkan.
E.      Simpanan khusus berjangka                                   :
        Simpanan anggota sejenis deposito dengan nominal terendah Rp. 1.000.000 dengan jangka waktu minimal 6bulan dan bunga yang kompetitif, dapat diperpanjang secara otomatis
F.       SITAMAN (simpan tarik mandiri)                           :
        Simpanan harian anggota yang dapat diterima setiap saat dan mendapat bunga setiap bulan
G.     SIJARUM (simpanan jaminan rumah dan mobil)   :
        Simpanan untuk jaminan rumah dan mobil yang besarnya 15% dari harga rumah/mobil yang dibeli. Sijarum tidak dapat ditarik selama pinjaman belum lunas dan mendapat balas jasa simpanan
2.     Pinjaman      :
A.      Pinjaman Produktif             : Adalah pinjaman untuk penambahan modal kerja anggota
B.      Pinjaman Rumahan            :  Pinjaman untuk pembelian tempat tinggal anggota
C.      Pinjaman Pendidikan          : Pinjaman untuk membiayai pendidikan anggota  atau putra/i anggota
D.     Pinjaman Pengobatan        : Pinjaman untuk mendanai pengobatan anggota atau keluarga anggota
E.      Pinjaman Kesejahteraan    : Pinjaman untuk pembelian barang-barang kebutuhan anggota
3.     Pelatihan      :
            Koperasi Kredit Sejahtera secara rutin mengadakan pelatihan-pelatihan kepada anggota untuk menambah pengetahuan dan keterampilan praktis anggota. Dengan pengetahuan dan keterampilan praktis tersebut diharapkan dapat menambah penghasilan anggota yang akan meningkatkan taraf perekonomiannya.
4.     Daperma      :
            Adalah Dana Perlindungan Bersama yang fungsinya sebagaimana asuransi yang akan melindungi simpanan (SP,SW) dan pinjaman anggota koperasi Kredit Sejahtera.  Apabila anggota tersebut meninggal dunia maka daperma akan memberikan santunan berupa :
·         Pembebasan hutang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku maksimal 100juta
·         Santunan duka disesuaikan dengan besarnya simpanan (SP,SW) dan usia pad saat meninggal, dengan ketentuan yang berlaku maksimal 30juta
·         Iuran ini menjadi tanggungjawab koperasi kredit sejahtera, tidak dibebankan kepada anggota.
K.                 KEUNGGULAN         :
1.      Anggota disamping nasabah juga pemilik, maka semua anggota memiliki hak suara yang sama
2.      Disamping mendapatkan balas jasa simpanan berupa jasa simpanan setiap bulan, juga mendapat deviden setiap tahun
3.      Kepada anggota yang meminjam bila tidak ada tunggakan maka akan diberikan jasa pinjaman maksimal 10% dari yang disetorkan ke kopdit sejahtera akan dikembalikan kepada setiap tahun
4.      Bebas dari biaya administrasi bulanan
5.      Jasa simpanan yang kompetitif dibandingkan lembaga keuangan lain
6.      Jasa pinjaman yang relative kecil dengan system menurun per bulan
7.      Jangka waktu angsuran pengembalian yang fleksible tanpa ada penalty bila melunasi sebelum jatuh tempo.
L.                  Persyaratan Menjadi Anggota   :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum
3.      Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan-peraturan yang berlaku di koperasi kredit sejahtera
4.      Mengisi formulir permohonan anggota baru sesuai dengan persyaratan yang berlaku
5.      Membayar iuran sebagai berikut :
·         Uang pangkal              : Rp 50.000
·         Simpanan pokok          : Rp 100.0000
·         Simpanan Wajib          : Rp 20.000/bulan
·         Simpanan sukarela     : Sesuai kemampuan
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN :
            Jadi dapat disimpulkan dari data di atas yang kami peroleh bahwa dalam upaya menumbuhkan atau mensejahterakan koperasi ini semua anggota di harapkan untuk berhemat dengan menabung teraratur, sehingga terhimpun jumlah dana untuk kepentingan masa depan, serta dengan proses pendidikan melalui kegiatan ekonomi dan mempunyai keterampilan praktis dan pengetahuan yang luas karena dengan pengetahuan dan keterampilan praktis tersebut diharapkan dapat menambah penghasilan anggota yang akan meningkatkan taraf perekonomiannya. Dan senantiasa semua anggota berusaha menciptakan suasana di salam koperasi kekeluargaan agar menciptakan kenyamanan.
B. SARAN :
1.   Menseleksi dengan benar dan bijak untuk anggota baru yang ingin bergabung di  dalam koperasi kredit sejahtera ini agar tetap terjaganya kestabilitasan koperasi ini bahkan mungkin bisa membantu dalam mensejahterakan koperasi ini dan meningkatkan taraf perekonomiannya
2.   Pertahankan adanya pelatihan di dalam koperasi ini agar semua anggota terus berkembang dalam hal pengetahuannya dan keterampilan praktisnya sehingga dapat membantu juga dalam menambah penghasilan anggota yang akan meningkatkan taraf perekonomiannya.

 Daftar Pustaka :
(http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi)

0 comments:

Post a Comment

 

ayu sartika's area Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea