BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA
1. BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Badan
usaha adalah suatu organisasi yang merupakan kesatuan yuridis dan
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta
yang berusaha mencari keuntungan menggunakan faktor-faktor produksi. Disebut kesatuan yuridis karna biasanya badan usaha berbadan hukum.
Badan usaha yang berdasarkan pemilikan perusahaan modal sendiri atau Badan Usaha Swasta
· PERUSAHAAN PERSEORANGAN
Perusaaan perorangan
adalah suatu badan usaha yang dimiliki, dikelola, dan dipimpin seorang yang
bertanggung jawab penuh terhadap semua kekayaan dan kewajiban perusahaan.
Tanggung jawab seorang pengusaha dalam perrusahaan perorangan bersifat tidak
terbatas. Dengan demikian, tidak ada pemisahan kekayaan pribadi. Dalam hal izin
usaha persyaratannya lebih mudah dan sederhana jika dibandingkan dengan bentuk
perusahaaan yang lain.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
Ciri-ciri perusahaan perorangan adalah sebagai berikut:
a. Pemilik bertangggung jawab atas semua kewajiban (utang) dengan jaminan seluruh harta kekayaan pribadinya.
b. Bentuk organisasinya sederhana dan pendiriannya relative mudah serta tidak ada peraturan khusus atau undang-undang yang mengaturnya.
c. Cocok untuk kegiatan usaha yang modal relatif kecil.
·
FIRMA
Firma adalah
badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama
bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung
jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang
perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan
ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan
Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan
Firma:
1.
Prosedur
pendirian relatif mudah.
2.
Mempunyai kemampuan
financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
3.
Keputusan
bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan
menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma:
1.
Utang-utang
perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
2.
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar,
maka firma pun bubar.
·
PERSEROAN KOMANDITER
(CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya
dimiliki oleh beberapa orang. Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para
anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota
persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang
tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam
keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti
Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan
bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer
adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada
kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Jenis-jenis persekutuan komanditer:
1. Persekutuan Komanditer murni, jika
hanya terdapat satu orang sekutu komplementer.
2. Persekutuan Komanditer campuran,
jika terdapat beberapa orang sekutu komplementer dalam persekutuan.
3. Persekutuan Komanditer bersaham,
jika persekutuan mengeluarkan saham-saham, di mana baik sekutu komplementer
maupun sekutu komanditer mengambil satu atau lebih saham.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
1. Pendiriannya relatif mudah.
2. Modal yang dikumpulkan relatif
banyak.
3. Kemampuan untuk memperooleh kredit
lebih besar.
4. Manajemen dapat didiversifikasikan.
5. Kesempatan untuk berkembang lebih
besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer:
1. Tanggung jawab tidak terbatas.
2. Kelangsungan hidup tidak terjamin.
3. Sukar untuk menarik kembali
investasinya.
·
PERSEROAN TERBATAS
PT adalah
badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang
terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik.
Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang
panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya
meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham
yang dimilikinya.Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan
perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba
perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada
pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa
tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh
besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung
jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada
saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas:
1. Kelangsungan hidup perusahaan
terjamin
2. Terbatasnya tanggung jawab, sehingga
tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga
pemilik.
3. Saham dpaat diperjual belikan dengan
relatif mudah.
4. Kebutuhan modal lebih besar akan
mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
5. Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih
efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas:
1. Biaya pendirian relatif mahal.
2. Pendirian PT sangat rumit.
3. Rahasia tidak terjamin.
4. Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang
saham.
·
BUMN
BUMN adalah
semua perusahaan dalam bentuk apapun dan bergerak dalam bidang usaha apapun
yang sebagian atau seluruh modalnya merupakan kekayaan Negara, kecuali jika
ditentukan lain berdasarkan Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada
segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan
utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan
pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah:
1. Tujuan utama usahanya adalah
melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
2. Berstatus badan hukum dan diatur
berdasarkan Undang-undang.
3. Pada umumnya bergerak pada bidang
jasa-jasa vital.
4. Mempunyai nama dan kekayaan serta
bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan
dengan pihak lainnya.
5. Dapat dituntut dan menuntut, sesuai
dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
6. Seluruh atau sebagian modal milik
negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau
dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
7. Setiap tahun perusahaan menyusun
laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan
kepada yang berkepentingan.
·
KOPERASI
Koperasi
adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz
kekeluargaan. Koperasi pun merupakan organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial beranggotakan orang-orang dan/ atau badan-badan hukum. Koperasi
bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Koperasi menganut prinsip yang
keanggotaannya bersifat sukarela dan pengelolaannya bersifat demokratis.
Dilihat dari lingkunganya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.
Koperasi
Sekolah
2.
Koperasi
Pegawai Republik Indonesia
3.
Koperasi
Unit Desa (KUD)
4.
Koperasi
Konsumsi
5.
Koperasi
Simpan Pinjam
6.
Koperasi
Produksi
2. LEMBAGA KEUANGAN
·
LEMBAGA KEUANGAN BANK
DAN BUKAN BANK
Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan bank
dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan
bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan
dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini termasuk perbankan,
building society , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura,
koperasi, asuransi, dana pensiun, dan sebagainya.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Fungsi Lembaga keuangan bank
Lembaga keuangan menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana.
Lembaga Keuangan Non-Bank
Lembaga Keuangan Non-Bank merupakan
semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung
dan/atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan
kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat untuk membiayai investasi
perusahaan.
Tujuan Didirikannya Lembaga Keuangan Bukan Bank:
1. Untuk meningkatkan perkembangan
pasar modal
2. Membantu permodalan
perusahaan-perusahaan dengan tingkat ekonomi lemah
Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank di
Indonesia :
1. Pasar Uang
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
2. Pasar Modal
3. Sewa Guna Usaha
4. Modal Ventura
5. Pajak Piutang
6. Kartu Plastik
7. Asuransi
8. Dana Pensiun
9. Pegadaian
3. KERJASAMA, PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
·
BENTUK-BENTUK
PENGGABUNGAN
1.
Trust
2.
Kartel
3.
Merger
4.
Holding
company
5.
Concern
6.
Corner
dan ring
7.
Syndicat
8.
Joint
venture
9.
Production
sharing
10.
Waralaba
( franchise )
·
PENGKHUSUSAN PERUSAHAAN
Ada 4 bentuk yaitu :
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
1. Spesialisasi
2. Trust/Kartel
3. Holding Company
4. Joint Venture
·
PENGKONSENTRASIAN
PERUSAHAAN
1. Trust
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
Trust merupakan suatu bentuk penggabungan / kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Perusahaan-perusahaan yang ingin melakukan trust menyerahkan saham-sahamnya kepada Trustee (orang kepercayaan) untuk menerbitkan sertifikat sahamnya.
2. Holding Company
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
Holding Company / Perusahaan Induk yaitu perusahaan yang berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain. Dalam hal ini status perusahaan lain akan menjadi perusahaan anak dan kebijakan perusahaan anak akan ditentukan oleh Holding (Induk). Holding Company bisa terbentuk karena terjadinya penggabungan secara vertikal maupun horisontal. Contoh Astra International, PT. Dharma Inti Utama.
3. Kartel
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
Kartel adalah bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan.
Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4. Sindikasi
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
Adalah bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek. Sindikasi juga dapat melakukan perjanjian sindikasi untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu, disebut sindikasi penjualan. Ada juga sindikasi perbankan (beberapa bank bersindikasi untuk membiayai suatu proyek yang besar)
5. Concern
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
Concern adalah suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding. Concern dapat muncul sebagai akibat dari satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru.
Dengan concern, penarikan dana untuk anak perusahaan dapat dilakukan melalui induk perusahaan yang kedudukannya di pasar modal lebih kuat dibandingkan bila anak perusahaan beroperasi sendiri-sendiri di pasar modal.
6. Joint Venture
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
Merupakan perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
Tujuan utama pembentukan perusahaan joint venture ini adalah untuk memenuhi kebutuhan komunikasi selular bagi segmen yang sering bepergian untuk menikmati layanan yang friendly (ramah) dan biaya yang efisien, dimana pelanggan akan merasakan layanan di luar negeri seperti layanan selular di negara sendiri. Aktivitas pokok Bridge adalah mengembangkan suatu proses koordinasi regional dimana seluruh pelanggan dapat menikmati layanan selular regional yang ditawarkan oleh salah satu operator yang masuk dalam grup Bridge.
7. Trade Association
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggotanya dan bukan mencari laba.
Contoh: APKI (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia, ASIRI (Asosiasi Industri Rekaman Indonesia)
8. Gentlement’s Agreement
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
·
CARA-CARA PENGGABUNGAN
ATAU PENYATUAN USAHA
1. Consolidation / Konsolidasi
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
adalah penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi satu perusahaan baru dan perusahaan lama ditutup
2. Merger
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
Dengan melakukan merger, suatu perusahaan mengambil alih satu atau beberapa PT lainnya. PT yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal PT yang mengambil alih. Para pemegang saham PT yang dibubarkan menjadi pemegang saham PT yang mengambil alih.
3. Aliansi Strategi
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
adalah kerja sama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
Contoh ; PT. A yang bergerak dalam bidang properti melakukan aliansi strategi dengan PT. B yang mempunyai keunggulan dalam peralatan untuk membangun konstruksi.Telkomsel melakukan aliansi strategis dengan enam operator selular di Asia Pasifik telah menandatangi kesepakatan pembentukan perusahaan joint venture yang dinamakan Bridge Mobile Alliance (Bridge).
4. Akuisisi
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
adalah pengambilalihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi seperti sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
Akuisisi sering digunakan untuk menjaga ketersediaan pasokan bahan baku atau jaminan produk akan diserap oleh pasar. Contoh : Aqua diakuisisi oleh Danone, Pizza Hut oleh Coca-Cola, dan lain-lain.
Referensi
Identitas :
Ayu Sartika
21212295
1EB08
softskill
0 comments:
Post a Comment