Manajemen Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia, disingkat MSDM,
adalah suatu ilmu atau cara bagaimana mengatur
hubungan dan peranan sumber daya (tenaga kerja) yang dimiliki
oleh individu secara efisien dan efektif
serta dapat digunakan secara maksimal sehingga tercapai tujuan (goal)
bersama perusahaan, karyawan dan masyarakat menjadi maksimal. MSDM didasari
pada suatu konsep bahwa setiap karyawan adalah manusia - bukan mesin - dan bukan
semata menjadi sumber daya bisnis. Kajian MSDM menggabungkan beberapa bidang
ilmu seperti psikologi, sosiologi, dll.
1. Macam-macam
Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan pikiran yang tidak
dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi derajatnya, namun
dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan lingkungannya, mempengaruhi
dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk dalam salah satu faktor saling
ketergantungan.
Sumber daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Manusia
sebagai sumber daya fisik :
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
2.
Manusia
sebagai sumber daya menta :
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
3. Perkembangan
Sumber Daya Manusia
Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adalah kerangka
kerja untuk membantu karyawan mengembangkan pengetahuan mereka pribadi dan
organisasi keterampilan, dan kemampuan. Human Resource Development includes
such opportunities as employee training, employee career development,
performance management and development, coaching , mentoring , succession
planning , key employee identification, tuition assistance , and organization
development. Pengembangan Sumber Daya Manusia termasuk kesempatan seperti
pelatihan karyawan, pengembangan karir karyawan, manajemen kinerja dan
pengembangan, pelatihan , mentoring , perencanaan suksesi , identifikasi
karyawan kunci, bantuan uang sekolah , dan pengembangan organisasi.
Perkembangan sumber daya manusia revulusi industry abad ke 20 dan revolusi
teknologi abad ke 19 mengubah makna tenaga kerja itu sendiri, dimana kebanggaan
hasil kerjanya menjadi berkurang.
4. Pemanfaatan
sumber tenaga kerja dan kompensasi
sumber tenaga kerja manfaatnya :
J sumber
intren
J menggunakan
jasa karyawan atu pegawai lama
J melalui
lembaga-lembaga pendidikan
J mengambil
dari perusahaan lain
J mencari
langsung ketempat sumber tenaga kerja
J melalui
advertansime
J manfaatkan
kantor tenaga kerja.
Kompensasi adalah imbalan jasa yang di berikan secara teratur dan dalam
jumlah tertentu oleh perusahaan
kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk
mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji.
5. Hubungan
perburuhan
Hubungan
Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh,
pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Dengan demikian, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila
adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan
diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat.
Ada
beberapa macam faham yang mempengaruhi hubungan perburuhan yang berlaku di
suatu negara, antara lain :
1.
Faham
Liberalisme
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
Faham ini memberikan kebebasan mutlak kepada individu. Disini individu ditempatkan diatas masyarakat. Oleh karena itu berdasarkan faham ini, campur tangan pemeirntah dalam suatu hubungan perburuhan diupayakan sekecil mungkin. Sehingga penggunaan hak mogok maupun lock out dapat digunakan secara bebas, sejalan dengan kebebasan individu yang mutlak.
2.
Faham
Marxisme
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Berbeda dengan faham liberalisme, faham ini justru menempatkan masyarakat di atas kepentingan individu. Di sini individu tidak memiliki kebebasan. Di lain pihak untuk mencapai masyarakat sosialis, berdasarkan marxisme, maka pertentangan klas justru dijadikan alat untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu klas pekerja dipertentangkan dengan klas pengusaha agar tidak ada lagi klas diantara mereka. Dengan demikian, mogok dijadikan alat untuk mempertentangkan klas buruh dengan klas pengusaha.
Di
Indonesi pada awal kemerdekaan tahun 1950 – 1960, hubungan perburuhan diwarnai
oleh kedua faham tersebut diatas, sehingga intensitas mogok pada waktu itu
cukup tinggi. Hal ini menimbulkan reaksi dan perintah untuk melarang kegiatan
mogok.
Dalam perkembangan
selanjutnya, dalam rangka memperkecil intensitas pemogokan, pemerintah
mendorong tercapainya konsensus nasional, di mana pola hubungan perburuhan
dijadikan model hubungan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
6. Mengapa
para pekerja mendirikan serikat pekerja
Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat
pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan.
Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini
tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai
politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran
dasar yang meliputi :
J nama dan lambang
J dasar negara, asas, dan tujuan
J tanggal pendirian
J tempat kedudukan
J keanggotaan dan kepengurusan
J sumber dan pertanggungjawaban keuangan
J ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga.
7. Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe serikat
karyawan :
a. Craft
Unions
Anggotanya karyawan yang punya keterampilan yang sama seperti tukang kayu.
b. Industrial
Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri dari
pekerja yang tidak berketerampilan maupun dalam perusahaan atau industry
tertentu .
c. Mixed
Unions
Mencakup pekerja terampil , tidak terampil dan setengah terampil dari suatu
local tertentu tidak memandang dari industry mana.
Contoh : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah
terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen
Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.III.3/X/2008.
Hal ini tentukannya merupakan respon yang baik sebagai tindaklanjut dari Surat
Permohonan Nomor :018/DPP-PPPFI-DKBP/V/2008
tanggal 05 Mei 2008, yang telah diajukan oleh Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) .
Dengan disyahkannya PPPFI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang beroperasi
diseluruh wilayah Indonesia, maka sekarang adalah tugas kita semua untuk
mensukseskan Organiasi ini dengan peran aktif dan kerjasama kita sehingga
cita-cita luhur organisasi sesuai dengan VISI dan MISI PPPFI yang tertuang
dalam lipar pilar utama yaitu :
ü Memberikan
payung hukum kepada seluruh Anggota
ü Meningkatkan Kesejahteraan Anggota
ü Membantu
Mewujudkan Masyarakat yang Sehat
ü Mengabdi
kepada Negara melalui peran Sosial
ü Meningkatkan
kwalitas produk Farmasi & Nutrisi melalui Pemantauan
8. Hukum-hukum
yang mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga
perjanjian kerja bersama , yaitu :
a. Closed
Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat
(persatuan).
b. Union
Shop Ageement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu
tertentu.
c. Open
Shop Agreement
Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat
kerja.
9. Bagaimana
serikat pekerja diorganisasi dan disahkan
yaitu
melalui UUD 1945 yang berdasarkan sertifikat pekerja
Referensi :
0 comments:
Post a Comment